Senin, 17 Agustus 2009

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Artikel Fatwa :


Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Hukum Wanita yang mandi setelah jima', kemudian keluar cairan dari kemaluannya

Jawab :

Tidak wajib baginya mandi, sebab perempuan tidak wajib mandi kecuali karena salah satu dari dua hal saja : Karena jima' , meski tidak sampai inzal (orgasme) Karena inzal meski tanpa jima' Kalau memang terjadi inzal, maka hukumnya wajib baginya untuk mandi.

dikutip dari: www.alsofwa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar