Sabtu, 29 Agustus 2009

Mitos & Fakta Kondom

KOMPAS.com — Banyak mitos tentang kondom yang membuat orang ragu menggunakannya. Agar tak salah kaprah, ketahui fakta dan dapatkan manfaatnya.

Mitos: Tetap bisa hamil meski menggunakan kondom
Fakta: Penggunaan kondom sebenarnya lebih untuk mengurangi risiko terjadinya kehamilan. Jadi, risiko tetap ada meski presentasenya kecil, terutama jika kondom pecah atau bocor.

Mitos: Kondom mengurangi kenikmatan seksual
Fakta: Kondom pada masa kini sudah mengalami banyak perubahan dan perbaikan. Kondom terbuat dari material yang tipis, elastis, dan awet sehingga sama sekali tidak mengurangi tingkat sensitivitas kulit. Kondom juga tersedia dalam berbagai pilihan warna dan rasa yang dapat membuat permainan cinta Anda dan pasangan jadi lebih menyenangkan. Jadi, tak perlu khawatir.

Mitos: Kondom menimbulkan alergi
Fakta: Kebanyakan kondom terbuat dari lateks. Namun, hanya 1-3 persen orang yang alergi terhadap bahan ini. Toh ada pula kondom yang terbuat dari nonlateks. Orang yang alergi terhadap lateks bisa memilih kondom berbahan baku polyurethane. Mana lebih baik? Tenang, kedua jenis kondom ini terbukti sama efektifnya.

Mitos: Kondom lebih baik digunakan bersama krim, pelumas, dan gel.
Fakta: Sebaiknya Anda tidak mempercayai mitos ini. Pasalnya, gel dan krim tertentu, termasuk baby oil dan hand body, justru dapat menyebabkan rasa gatal, terbakar, ataupun reaksi alergi lain. Zat-zat di dalam gel dan krim tersebut juga dapat merusak kondom.

Bahkan, krim dan pelumas mengandung minyak yang dapat menciptakan lubang pada lateks dengan sangat cepat. Jika ingin tetap menggunakan pelumas, pastikan Anda mengenakan kondom yang terbuat dari bahan polyurethane karena aman digunakan bersama minyak dan pelumas berbahan dasar air.

Mitos: Memasang kondom "meredupkan" ereksi pasangan
Fakta:
Mitos ini memang berlaku pada sejumlah orang. Namun, kebanyakan lelaki tetap bisa mempertahankan ereksi selama 15 detik saat kondom menyentuh Mr P mereka.

Namun, bagi Anda yang memiliki pasangan bermasalah dengan kondom, ada banyak cara untuk tidak "membunuh" reaksinya. Pertama, buka dulu kemasan kondom sebelum acara bercinta dimulai. Lalu, tempatkan kondom di samping tempat tidur sebelum pasangan melakukan penetrasi. Sebaiknya Andalah yang memasangkan kondom karena sentuhan Anda yang akan membuat Mr P tetap berdiri seperti yang diinginkan.

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suami Mencampuri ?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika wanita hamil telah melahirkan dan tidak mengeluarkan darah, apakah boleh bagi suaminya untuk menggaulinya? Dan apakah wanita itu pun harus tetap melaksanakan shalat dan puasa atau tidak?

Jawab :

Jika wanita hamil telah melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka ia wajib mandi, shalat dan puasa, dibolehkan bagi suaminya untuk mencampurinya setelah mandi, karena pada umumnya kelahiran akan mengeluarkan darah walaupun sedikit yang mana darah itu keluar bersamaan dengan janin bayi yang dilahirkan atau setelah bayi itu dilahirkan.

Kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah. Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadla shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan masa nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/416 )


Dikutip dari: www.alsofwa.co.id

Jumat, 28 Agustus 2009

Rahasia Tidur 4 (End)

Tidur, Rahasia dan Etikanya (4)
Rabu, 26 Agustus 09

SUNNAH-SUNNAH DAN ADAB-ADAB YANG BERUPA PERKATAAN DAN PERBUATAN KETIKA BANGUN TIDUR.

  • Bersiwak ketika bangun di malam hari.
    • Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun di malam hari beliau membersihkan mulut (menggosok giginya) dengan bersiwak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
    • Dari Ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lah tidur di malam hari atau di siang hari, lalu bangun dari tidur kecuali beliau bersiwak sebelum berwudhu”. (HR. Abu Dawud, hal. 520).
    • Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat malam dua raka’at dua raka’at, lalu beliau pergi bersiwak”. (HR. Muslim, Ibnu majah, dan ini lafazh darinya).
    • Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, “Bahwanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lah tidur kecuali siwak berada di sisinya. Lalu jika beliau bangun beliau memulai dengan bersiwak”. (HR. Ahmad, hal. 5979).


  • Berdzikir kepada Allah l ketika bangun.

    Disyari’atkan ketika bangun tidur untuk berdzikir yang disunnahkan. Di antaranya adalah seperti yang dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut:

    • Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak berbaring di kasurnya berdo’a,

      بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا


      “Dengan namaMu aku mati dan hidup”. Dan apabila bangun, berdoa,

      الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ


      “Segala puji hanya bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan, dan hanya kepadaNya lah tempat kembali.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    • Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Syetan mengikatkan tiga ikatan di atas tungkuk kepala salah seorang di antara kalian ketika tidur. Dia pukulkan ke setiap ikatan, “Malam yang panjang atasmu, tidurlah? Jika dia terbangun, lalu mengingat Allah (berdzikir), terlepaslah satu ikatan. Lalu jika dia berwudhu, terlepaslah satu ikatan. Dan jika ia shalat, terlepaslah satu ikatan. Lalu ia berada di pagi hari dalam keadaan semangat dan segar, dan jika tidak, maka ia berada di pagi hari dalam keadaan tidak segar dan malas”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
    • Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka hendaklah dia mengucapkan,

      الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي (فِي جَسَدِي وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ)


      “Segala puji hanya bagi Allah yang memberikan kesehatan pada tubuhku dan mengembalikan ruh kepadaku serta mengizinkan aku untuk berdzikir kepadaNya”. (HR. at-Tirmidzi).



    • Mencuci kedua tangan ketika bangun tidur dan sebelum berwudhu.
      • Dari Abu Hurairah radhialahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah dia menjadikan air di hidungnya (menghirup air ke dalam hidung/ istinsyaq) kemudian mengeluarkannya kembali (istintsar). Dan barangsiapa yang cebok dengan menggunakan batu, maka hendaklah ia membuatnya ganjil (batu yang digunakan berjumlah ganjil). Dan apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkannya di dalam wudhunya, karena tidak seorang pun di antara kalian yang tahu di mana tangannya bermalam (berada)”. (HR. Muslim).
      • Jabir radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidur dan hendak berwudhu, maka janganlah ia memasukkan tangannya di dalam wudhunya sampai ia mencucinya, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam dan di atas apa meletakkannya?”. (HR. Ibnu Majah).


    • Mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkannya (istinsyaq) sebanyak tiga kali.
      • Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia beristintsar (mengeluarkan air dari hidungnya setelah dihirup sebelumnya) sebanyak tiga kali. Sesungguhnya syetan bermalam di batang hidungnya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).


    • Berwudhu dan Shalat.
      • Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Syetan mengikatkan tiga ikatan di atas tungkuk kepala salah seorang di antara kalian ketika tidur. Dia pukulkan ke setiap ikatan, “Malam yang panjang atasmu, tidurlah? Jika dia terbangun, lalu mengingat Allah (berdzikir), terlepaslah satu ikatan. Lalu jika dia berwudhu, terlepaslah satu ikatan. Dan jika ia shalat, terlepaslah satu ikatan. Lalu ia berada di pagi hari dalam keadaan semangat dan segar, dan jika tidak, ia berada di pagi hari dalam keadaan tidak segar dan malas”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Inilah adab-adab dan sunnah yang seyogyanya dijaga oleh seorang muslim sehingga terealisasi di dalam tidurnya ketenangan dan kenyamanan serta dijaga dari setan dan dari setiap kejahatan. Semoga Allah memberikan kepada kita taufiq dan hidayahnya kepada jalanNya yang haq.

    Oleh : Abu Nabiel Muhammad Ruliyandi
    Sumber: An-Naumu, Asroruhu Wa Adabuhu, DR. Muhammad Bin Abdullah al-Qannash
    .


    FATWA-FATWA ISLAMI

    Melukis Makhluk Bernyawa, Bolehkah?

    TANYA:
    Di beberapa sekolah, sebagian pelajar diminta untuk menggambar makhluk bernyawa, atau mereka diberi gambar yang belum lengkap, kemudian mereka disuruh melengkapi gambar tersebut. Kadang-kadang mereka diminta untuk menggunting gambar untuk ditempelkan di atas kertas, dan terkadang pula mereka diberi gambar dan diminta agar mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat anda dalam hal ini? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu.

    JAWAB:
    Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon, atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan membuat gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

    Maka saya berpendapat bahwa wajib bagi para penanggung jawab pendidikan untuk melarang para pendidik (guru) menguji dan mengasah kemampuan murid-muridnya dengan menggambar makhluk bernyawa. Jika mereka diharuskan menguji dan mengasah kemampuan anak didik dengan gambar makhluk bernyawa, maka hendaklah mereka menyuruh anak didiknya untuk menggambar hewan atau makhluk bernyawa tanpa kepala (yang tidak sempurna wujud dan bentuknya).

    (SUMBER: Syaikh Ibn Utsmain, Fatawa al-‘Aqidah, hal. 686-687)

  • Dikutip dari www.alsofwah.co.id

Rahasia Tidur 3

TIDUR, RAHASIA DAN ETIKANYA (3)
Jumat, 21 Agustus 09

SUNNAH-SUNNAH DAN ADAB-ADAB YANG BERUPA PERKATAAN DAN PERBUATAN KETIKA BANGUN TIDUR.

  • Doa yang diucapkan apabila bangun malam untuk tahajjud.
    • Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun di malam hari untuk melaksanakan shalat tahajjud seraya berdo’a :

      للَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ -صلى الله عليه وسلم- حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَوْ لَا إِلَهَ غَيْرُكَ.


      ‘Ya Allah, segala puji bagiMu, Engkaulah Pengatur langit dan bumi serta yang terkandung di dalamnya. Pujian hanya bagiMu, dan milikMu kerajaan langit dan bumi serta yang terkandung di dalamnya. Segala puji bagiMu. Engkau lah cahaya langit dan bumi beserta isinya. Segala puji hanya milikMu. Engkaulah raja langit dan bumi. Pujian hanya bagiMu. Engkau lah yang Haq, janjiMu adalah haq, pertemuan denganMu adalah Haq, PerkataanMu adalah haq, surgaMu adalah Haq, nerakaMu adalah haq, Para Nabi adalah haq, Nabi Muhammad adalah haq, hari kiamat adalah haq. Ya Allah! Hanya kepadaMu aku serahkan (diriku), kepadaMu aku beriman, bertawakkal, dan kembali. Hanya dengan pertolonganMu aku berdebat (berbantah), dan kepadaMu aku berhukum. Maka ampunilah dosa-dosaku yang telah lalu dan yang akan datang, baik yang tersembunyi maupun yang terlihat. Engkaulah al-Muqaddim dan al-Mu’akhkhir, tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Engkau”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    • Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah bermalam di rumah bibiku Maimunah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang-bincang dengan keluarganya sesaat. Lalu beliau tidur. Tatkala sepertiga malam terakhir, beliau duduk dan melihat ke langit seraya berkata :

      إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ


      “Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi dan pada pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran (Allah) bagi orang yang berakal (ulil albab)’.

      Kemudian beliau bangun untuk berwudhu dan menyikat gigi. Lalu mengerjakan shalat sebelas raka’at. Kemudian Bilal mengumandangkan azan. Lalu beliau pun shalat dua raka’at. Kemudian beliau keluar dan mengerjakan shalat shubuh”. (HR. al-Bukhari, (4569), dan Muslim (763)).

    • Abu salamah bin Abdur rahman bin Auf radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalatnya apabila beliau bangun di malam hari?” Dia menjawab, “Apabila beliau bangun di malam hari beliau membuka shalatnya dengan berdo’a :

      اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ.


      “Ya Allah! Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang tampak, Engkau yang menghukumi di antara hamba-hambaMu dengan apa yang mereka perselihkan. Tunjukkanlah kepadaku yang hak pada sesuatu yang diperselisihkan dengan izinMu. Sesungguhnya Engkau memberikan petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus”. (HR. Ahmad).



  • Doa yang diucapkan apabila bermimpi.
    • Dari Abdullah bin Abi Qatadah radhiallahu ‘anhu dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi (yang tidak baik) dari syetan. Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi yang membuatnya takut, maka hendaklah ia meludah kesebelah kirinya dan hendaklah ia berlindung kepada Allah dari kejahatannya. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    • Abu Salamah radhiallahu ‘anhu berkata, “Sungguh aku bermimpi yang menyakitiku (membuat aku sakit). Lalu aku mendengar Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu berkata, Aku benar-benar bermimpi yang menyakitiku. Kemudian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mimpi yang baik dari Allah. Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi yang disukainya, maka janganlah ia menceritakannya, kecuali jika ia menyukainya. Dan jika bermimpi dengan mimpi yang tidak disukainya, maka hendaklah ia berlindung kepada Allah dari kejahatannya dan dari kejahatan syetan. Dan hendaklah ia meludah tiga kali, dan janganlah ia menceritakannya kepada seorang pun, maka niscaya hal tersebut tidak akan membahayakannya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    • Dari Jabir radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak disukainya, maka hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan hendaklah ia juga berlindung kepada Allah dari syetan tiga kali (membaca isti’adzah) serta hendaklah ia mengubah posisi lambungnya dari posisi sebelumnya”. (HR. Muslim).


  • Doa yang diucapkan ketika gelisah dalam tidur.
    • Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya berkata, “Khalid bin Walid al-Makhzumi melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak dapat tidur malam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu hendak berbaring di kasurmu, maka bacalah :

      اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظَلَّتْ وَرَبَّ الْأَرَضِينَ وَمَا أَقَلَّتْ وَرَبَّ الشَّيَاطِينِ وَمَا أَضَلَّتْ كُنْ لِي جَارًا مِنْ شَرِّ خَلْقِكَ كُلِّهِمْ جَمِيعًا أَنْ يَفْرُطَ عَلَيَّ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَوْ أَنْ يَبْغِيَ عَزَّ جَارُكَ وَجَلَّ ثَنَاؤُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ


      “Ya Allah! Tuhan langit yang tujuh dan apa yang dinaunginya. Tuhan bumi dan apa yang dibawanya. Tuhan syetan dan apa yang disesatkannya. Jadilah Engkau penolongku dari kejahatan semua makhlukMu yang hendak menyakiti atau menzhalimi. Pertolonganmu begitu agung/ mulia. Pujian untukmu begitu besar. Tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Engkau. Tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau’.” (HR. at-Tirmidzi, dia berkata, “Hadits dengan sanad yang lemah”.).-Bersambung pada edisi yang lain-



Oleh : Abu Nabiel Muhammad Ruliyandi
Sumber: An-Naumu, Asroruhu Wa Adabuhu, DR. Muhammad Bin Abdullah al-Qannash.


Dikutip dari www.alsofwah.co.id

Rahasia Tidur 2

Tidur, Rahasia dan Etikanya (2)
Senin, 10 Agustus 09

SUNNAH DAN ETIKA YANG BERUPA UCAPAN DAN PERBUATAN KETIKA HENDAK TIDUR DAN BERBARING DI ATAS KASUR

  • Dzikir-dzikir Ketika Hendak Tidur

    Banyak sekali dzikir-dzikir yang disyari’atkan ketika hendak tidur. Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menjaga dzikir-dzikir tersebut yang ringan baginya, di antaranya:

    • Al-Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhu shalat, kemudian berbaringlah di atas bagian tubuh sebelah kanan, lalu bacalah,

      اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ


      “Ya Allah, aku serahkan diriku kepadaMu, dan aku hadapkan wajahku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, harap dan cemas hanya kepadaMu, tidak ada tempat bersandar dan berlindung dariMu kecuali hanya kepadaMu. Ya Allah aku beriman kepada kitabMu yang telah Engkau turunkan, dan kepada NabiMu yang telah Engkau utus”, Jika kamu meninggal pada malam tersebut, maka kamu mati di atas fitrah (tauhid), dan jadikanlah dzikir tersebut sebagai akhir ucapanmu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    • Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu menyuruh seorang lelaki apabila hendak tidur agar berdo’a,

      اللَّهُمَّ إِنَّكَ خَلَقْتَ نَفْسِى وَأَنْتَ تَوَفَّاهَا لَكَ مَمَاتُهَا وَمَحْيَاهَا إِنْ أَحْيَيْتَهَا فَاحْفَظْهَا وَإِنْ أَمَتَّهَا فَاغْفِرْ لَهَا اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ


      “Ya Allah, sesungguhnya Engkaulah yang telah menciptakan diriku dan Engkaulah yang mewafatkannya. Mati dan hidupnya hanya milikiMu. Jika Engkau menghidupkannya, maka jagalah ia, dan jika Engkau mematikannya, maka ampunilah ia. Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu keselamatan”. Lalu lelaki itu berkata kepadanya, “Apakah kamu mendengar ini dari Umar radhiallahu ‘anhu?”. Ia menjawab, “Kebaikan yang datang dari Umar adalah kebaikan yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. (HR. Muslim, hal.2712)

    • Dari Ali radhiallahu ‘anhu, ketika fathimah radhiallahu ‘anha meminta seorang pelayan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi keduanya seraya bersabda, “Maukah kalian berdua aku tunjukkan akan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian pinta?”, (yakni) apabila kamu hendak berbaring tidur, maka ucapkanlah Allahu Akbar 34X dan al-hamdulillah 33X, dan subhanallahu 33X, sungguh hal tersebut lebih baik dari sesuatu yang kalian pinta”. (HR. al-Bukhari, hal.3113, dan Muslim, hal.2727)

  • Berniat untuk Bangun malam (tahajjud) ketika hendak tidur.

    Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya sedang ia berniat untuk bangun mengerjakan shalat malam, lalu dia tertidur sampai waktu subuh, maka dicatat baginya pahala seperti yang ia niatkan. Dan tidurnya menjadi shadaqah baginya dari Tuhannya.” (HR. an-Nasa’i, hal. 1765)

  • Membaca sebagian ayat dan surat-surat al-Qur’an, seperti:
    • Ayat Kursi.

      Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskanku untuk menjaga harta zakat Ramadhan, lalu aku didatangi oleh seseorang yang kemudian mencuri makanan.” Aku pun menangkapnya seraya berkata, “Aku benar-benar akan menyeretmu ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Sampai akhirnya) orang tersebut berkata, “Apabila kamu hendak berbaring di tempat tidurmu, maka bacalah ayat kursi, niscaya kamu senantiasa akan dijaga oleh Allah, dan niscaya syetan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Dia telah berkata jujur kepadamu, padahal dia sangat pembohong, dia adalah syetan.” (HR. al-Bukhari, hal. 3275, dan Muslim, hal. 505)

    • Membaca 2 ayat terakhir dari surat al-Baqarah.

      Hal ini terdapat di dalam hadits Ibnu Mas’ud al-Badri radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah, barangsiapa membacanya di malam hari, niscaya keduanya akan menjaganya (dari segala kejahatan).” (HR. al-Bukhari, hal. 4008, dan Muslim, hal. 807)

    • Surat al-Ikhlash dan al-Mua’awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas)

      Di dalam Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak berbaring di kasurnya setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meniupkan pada keduanya, lalu melafalkan surat al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Nas, kemudian mengusapkannya pada tubuh yang dapat ia jangkau. Beliau memulai dari kepala, wajah, dan bagian depan badannya sebanyak 3X.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


  • Makruh tidur di atas (atap) rumah yang tidak ada dindingnya (pembatasnya).

    Dari Ali bin Syaiban radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa tidur di atas (atap) rumah yang tidak berdinding (sehingga mudah terjatuh), maka hilanglah jaminan (keselamatan) darinya”. (HR. Abu Dawud, hal. 4384),



SUNNAH-SUNNAH DAN ADAB-ADAB YANG BERUPA PERKATAAN DAN PERBUATAN KETIKA BANGUN TIDUR.

  • Doa yang diucapkan apabila merasa takut di dalam tidur (mimpi buruk).

    Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasa takut di dalam tidurnya, maka hendaklah ia berdo’a,

    أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ، وَأَنْ يَحْضُرُونِ


    “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka dan siksaNya, dari kejahatan hamba-hambaNya, dan dari godaan/ bisikan syetan serta dari kedatangannya (agar tidak datang kepadaku)”. Maka sesungguhnya hal tersebut tidak akan membahayakannya.” (HR. at-Tirmidzi, hal.3451, dia berkata, “Hadits Hasan Gharib”.).

  • Do’a apabila terjaga di tengah malam
    • Dari Ubadah bin Shamith radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barangsiapa terjaga dari tidurnya di tengah malam, lalu membaca,

      لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي


      ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan bagiNya kerajaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah”. Kemudian berdo’a,

      اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي


      “Ya Allah! ampunilah dosa-dosaku’, atau jika berdoa, maka akan dikabulkan, dan jika berwudhu dan shalat, maka shalatnya diterima”. (HR. al-Bukhari. No.1154)

      Dari Aisyah radhiallahu, anha “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun di malam hari beliau berdo’a,

      لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ أَسْتَغْفِرُكَ لِذَنْبِي وَأَسْأَلُكَ رَحْمَتَكَ اللَّهُمَّ زِدْنِي عِلْمًا وَلَا تُزِغْ قَلْبِي بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنِي وَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


      “Tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, ya Allah! Aku memohon ampunanMu atas dosaku, dan aku memohon rahmatMu. Ya Allah! tambahkanlah aku ilmu, dan janganlah Engkau palingkan hatiku setelah Engkau berikan hidayah kepadaku, dan karuniailah aku rahmat dari sisimu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi”. (HR. Abu Dawud, hal 4402). -Bersambung pada edisi berikutnya-

      Oleh : Abu Nabiel Muhammad Ruliyandi
      Sumber: An-Naumu, Asroruhu Wa Adabuhu, DR. Muhammad Bin Abdullah al-Qannash.

    • Dikutip dari www.alsofwah.co.id

Tentang Tidur

Tidur, Rahasia dan Etikanya (1)
Selasa, 28 Juli 09

Tidur merupakan salah satu tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Tidur merupakan nikmat di antara nikmat-nikmat yang dikaruniakan kepada hamba-hambaNya. Tidur adalah kebutuhan primer kehidupan ini.

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS. ar-Ruum:23)

“Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan malam supaya mereka beristirahat padanya dan siang yang menerangi Sesungguhnya pada demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman”. (QS. an-Naml: 86)

Istirahat, ketenangan, hilangnya rasa lelah dan kesulitan, serta semangat dan kekuatan dapat terpenuhi dengan tidur. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha”. (QS. 25:47)
“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan Kami jadikan malammu sebagai pakaian,” (QS. an-Naba’: 9-10)

Islam merupakan agama yang memiliki kesempurnaan ajaran dan syari’at. Di antara contohnya adalah Islam memiliki perhatian terhadap manusia di dalam semua fase yang dilaluinya dan seluruh sisi kehidupannya, tidak terkecuali tentang tidur yang dialami oleh manusia sekitar sepertiga hidupnya. Bahkan Islam juga menyinggung tentang etika-etika dan sunnah-sunnahnya. Siapa pun yang mengambilnya, niscaya akan terealisasi di dalam tidurnya berupa ketenangan, istirahat, kenyamanan, kedamaian, dan menjauhkan dari kegelisahan dan keletihan.

Adapun Etika-Etika dan Sunnah-Sunnah Tidur Terbagi Menjadi Dua Bagian :

Pertama, Sunnah dan etika yang berupa ucapan dan perbuatan ketika hendak tidur dan berbaring di atas kasur, yakni:

  • Anjuran tidur lebih awal dan peringatan agar tidak begadang tanpa suatu keperluan.

    Di dalam hadits Abu Barzah disebutkan bahwa “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai tidur sebelum Isya dan berbicara (ngobrol) setelahnya.” (HR. al-Bukhari, hal.568 dan Muslim, hal.647)

    Al-Hafizh rahimahullah berkata, “Hal itu, karena tidur sebelum Isya dapat menyebabkan terlewatnya waktu shalat Isya dan terlewatnya waktu yang utama. Sedangkan ngobrol setelahnya dapat menyebabkan seseorang ‘kebablasan’ shalat subuhnya atau waktu yang utama ataupun shalat malam. Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu pernah menyinggung tentang hal ini kepada orang-orang, seraya berkata, “Apakah ngobrol di awal malam, dan tidur di akhirnya?.” (lihat: fathu al-Bari 2/73)

    Adapun mengobrol (begadang) untuk suatu keperluan, maka hal itu dibolehkan. Dari Umar bin Khattab, dia berkata, “Adalah Rasulullah berbincang-bincang dengan Abu Bakar dalam salah satu perkara kaum muslimin, sedangkan saya bersama keduanya.” (HR. at-Tirmidzi, hal.154)

    At-Tirmidzi berkata, “Para Ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Tabi’in dan orang-orang setelahnya berbeda pendapat dalam masalah bercakap-cakap setelah shalat Isya. Sebagian mereka menganggap bahwa hal tersebut hukumnya adalah makruh. Sebagian lainnya memberikan rukhshah (dispensasi) selama dalam konteks menuntut ilmu dan suatu keperluan. Bahkan hal tersebut adalah pendapat mayoritas Ahlul Hadits.

  • Berwudhu ketika hendak tidur.

    Dari al-Bara’ bin ‘Azib, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu hendak mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhu shalat, kemudian berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang sebelah kanan.” (HR. al-Bukhari, hal.247 dan Muslim, hal.2710.)

    Jika seseorang dalam keadaan junub, maka disunnahkan baginya untuk mandi sebelum tidur, dan jika dia tidak mendapatkan kemudahan untuk mandi, maka dia mendapat keringanan cukup dengan berwudhu. Di dalam hadits Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah boleh seseorang tidur, sedang ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka tidurlah meskipun dalam keadaan junub.” (HR. al-Bukhari, hal.286 dan Muslim, hal. 305.)

  • Shalat witir sebelum tidur

    Shalat witir di akhir malam lebih utama bagi yang meyakini bahwa dirinya akan bangun di akhir malam. Adapun bagi yang khawatir tidak dapat bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir sebelum tidur. Sebagaimana terdapat di dalam hadits Jabir, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa khawatir dirinya tidak dapat bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir di awal malam, dan barangsiapa yakin akan bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir di akhir malam, karena sesungguhnya shalat di akhir malam akan disaksikan (oleh para malaikat) dan hal itu lebih utama.” (HR. Muslim, hal.755)

    Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata, aku pernah diwasiatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tiga perkara, “Puasa tiga hari setiap bulannya, dua raka’at dhuha, dan shalat witir sebelum aku tidur.” (HR. al-Bukhari, hal.731 dan Muslim, hal.1178)

  • Membersihkan Kasur/ tempat tidur sebelum tidur

    Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi tempat tidurnya, maka hendaklah ia mengambil ujung sarungnya, kemudian dia bersihkan kasurnya dengannya, dan hendaklah ia mengucapkan bismillah, karena sesungguhnya dia tidak mengetahui apa yang terjadi setelahnya di atas tempat tidurnya. Dan apabila hendak berbaring, maka hendaklah ia berbaring di atas bagian tubuhnya sebelah kanan.” (HR. al-Bukhari, hal.6320, dan Muslim, hal.22714)

  • Berbaring di atas bagian tubuh sebelah kanan

    Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Hurairah dan Hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma yang telah disebutkan

  • Meletakkan tangan kanan di bawah pipi.

    Dari Ummul Mukminin Hafshah radhiallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya seraya berdoa,

    اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ،


    “Ya Allah, lindungilah aku dari Siksamu pada hari Engkau bangkitkan hamba-hambaMu, 3X.” (HR. Abu Daud, hal.5045).

    Dari Huzaifah radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak tidur di waktu malam, beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya seraya berdoa,

    اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا


    “Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan hidup”.

    Dan jika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bangun tidur, berdoa,

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ


    “Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah Dia mematikan kami, dan kepadaNya lah tempat kembali.” (HR. al-Bukhari, hal.6314)

  • Makruh tidur di atas perut (tengkurap)

    Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki berbaring tengkurap seraya berkata, “Sesungguhnya berbaring seperti ini tidak disukai Allah.” (HR. at-Tirmidzi, hal.2692).


Bersambung pada edisi yang lain… Insya Allah

Oleh : Abu Nabiel Muhammad Ruliyandi
Sumber: An-Naumu, Asroruhu Wa Adabuhu, DR. Muhammad Bin Abdullah al-Qannash.
Menyikapi Bom Jihad di Indonesia
Saturday, 29th August 2009

Sebagai salah satu umat islam di Indonesia, penulis kecewa dengan pengeboman yang akhir-akhir ini kembali marak di indonesia. Kelompok-kelompok yang melakukan tindakan pengeboman ini mengatasnamakan islam garis keras dalam tanda kutip.

Sementara yang tewas itu kalau mereka menginginkan orang kafir yang menurut pemahaman mereka harus dibunuh, toh tidak semua yang tewas itu orang kafir. Bahkan mungkin ada yang tewas itu adalah orang islam yang tidak tahu apa-apa.

Kali ini penulis juga mengutip tulisan yang diambil dari: www.alsofwa.co.id:

Imam Besar Al Aqsa Haramkan Aksi Noordin
Selasa, 25 Agustus 09


BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Imam besar Masjid Al Aqsha, Palestina, Dr Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, menegaskan tindakan kekerasan yang mengatasnamakan jihad agama di Indonesia, diharamkan dalam Islam dan tidak dianjurkan.
"Sama sekali tidak diperbolehkan membuat tindakan teror di suatu negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia, karena hanya akan membuat kaum muslim semakin menderita," kata dia, dalam silaturahmi dengan jamaah masjid Al Wasyi’i Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung, Minggu (23-8) malam.

Pria yang juga Rektor Universitas Gaza, Palestina itu juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang mengarah kepada terorisme seperti dua sisi mata uang. "Berbicara mengenai terorisme itu seperti membicarakan dua sisi mata uang, ada yang baik dan ada yang buruk," kata dia.

Menurut Syeikh lebih lanjut, teror yang dilakukan di Indonesia termasuk tindakan teroris yang salah, dan salah menerjemahkan arti jihad. Dia menambahkan, teror tidak boleh dilakukan pada negara mayoritas muslim, karena akan membuat kaum muslim di negara itu menjadi menderita, dan hidup dalam ketakutan.

Dia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang antara lain isinya menegaskan tentang diwajibkan bagi umat muslim, untuk menjaga orang asing yang datang ke negaranya dengan tanpa tujuan berperang. "Mereka datang ke Indonesia untuk meminta perlindungan, jadi Anda sebagai muslim wajib melindunginya," kata dia.

Secara keseluruhan, dia mengatakan apa yang dilakukan Noordin M Top dan kawan-kawan, adalah bukan ajaran Islam, bahkan cenderung diharamkan. Hal itu disampaikan Syeikh, dalam acara silaturahminya dengan jamaah Masjid Al Wasi’i Universitas Lampung, hasil kerjasama antara Universitas Lampung dengan Jamaah Muslimin (Hizbullah) Lampung.

Acara itu diawali dengan buka puasa bersama, yang dilanjutkan dengan Shalat Tarawih berjamaah, dengan Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, sebagai imam shalat Tarawih berjamaah. Usai shalat tarawih berjamaah, Syiekh menyempatkan diri untuk memberikan ceramah, kepada para jamaah yang hadir, dengan didampingi oleh Rektor Universitas Lampung, Sugeng P Harianto.

Hadir pula Imamul Muslimin, yang juga Pembina Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah, Natar, Lampung Selatan, H Muhyidin Hamidy.

Pada kesempatan itu panitia, yang dimotori civitas akademika Unila itu juga berhasil mengumpulkan dana spontanitas dari para jemaah sebesar Rp3,6 juta, yang akan disumbangkan kepada warga Palestina di jalur Gaza yang sedang menderita dan sangat membutuhkan bantuan.
Sumber: http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=10189

Senin, 17 Agustus 2009

UI Siap Kerja Sama Ciptakan Vaksin Flu A-H1N1

DEPOK, KOMPAS.com — Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mengajak berbagai perguruan tinggi untuk bekerja sama menciptakan vaksin flu babi.

"Perlu kerja sama dengan perguruan tinggi lain seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan perguruan tinggi lainnya untuk mampu membuat vaksin flu babi," kata Gumilar, di sela-sela Konferensi International, dengan tema "Tentang Indonesia: Diversity, Continuity and Changes", di Fakultas Ilmu Budaya, Depok, Senin.

Ia mengatakan, selain bekerja sama dengan perguruan tinggi lain, yang paling penting adalah kerja sama dengan Departemen Kesehatan dan pihak internasional.

"Kami siap melakukan riset untuk menciptakan vaksin itu, tapi perlu dana yang besar untuk membuat vaksin, jadi perlu dukungan berbagai pihak," jelasnya.

Menurut dia, virus H1N1 juga menjadi perhatian pihak akademisi khususnya Universitas Indonesia (UI), yang saat ini sedang melakukan riset terhadap virus flu babi.

UI memiliki Institute for Human Virology and Cancer Biology atau IHVCB bekerja sama dengan Departemen Mikrobiologi di Fakultas Kedokteran, yang meneliti virus H1N1.

Tim riset, kata Gumilar, mengamati dan memahami karakter virus H1N1 secara sistematik dan cepat didukung dengan peralatan canggih.

Lebih lanjut ia mengatakan, mahasiswa asing yang menuntut ilmu di UI tidak terpengaruh pandemi flu babi, dan bukan menjadi hal yang pasti bahwa flu babi ditularkan melalui kontak dengan orang asing.

"Flu babi tidak terkait dengan mahasiswa asing, santri di pesantren juga terinfeksi. Ini merupakan fenomena global, bisa juga terkait daya tahan tubuh," ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi UI, Tiffany Adam, sempat dikarantina di Rumah Sakit National University of Singapura, selama tujuh hari karena diduga terjangkit virus H1N1 saat mengikuti kejuaraan olahraga antarmahasiswa internasional di Singapura.

Setelah menjalani perawatan selama tujuh hari di rumah sakit Singapura, ia akhirnya dinyatakan negatif flu babi.

dikutip dari: Kompas.com

Bisakah Penis Patah ?

KOMPAS.com — Sebenarnya menyebut patah (fracture) untuk penis agak kurang tepat karena penis tidak memiliki jaringan tulang. Namun, suara mirip patahan, rasa sakit yang hebat, serta luka memar dan bengkak yang ditimbulkan mirip dengan kejadian patah pada tulang.

Pada dasarnya, penis fraktur terjadi karena ada trauma pada bagian corpus cavernousum, lapisan silinder yang terdapat di penis. Corpus cavernousum mengandung jaringan ereksi yang mirip spons yang tugasnya menampung darah selama ereksi.

Meski sangat jarang, di seluruh dunia sejak tahun 1935-2001, tercatat ada 1.331 kasus penis patah yang dilaporkan. Biasanya, kejadian ini menimpa remaja laki-laki karena biasanya ereksi pada usia mereka masih keras dan kaku.

Menurut Drogo Montague, MD, ahli urologi dari Cleveland Clinic, AS, saat penis fraktur terjadi, penis akan terlihat hitam dan biru yang disertai dengan rasa sakit.

Penis patah, menurut Montague, paling sering terjadi karena seorang pria terlalu heboh atau bersemangat memainkan juniornya saat melakukan penetrasi. "Wanita yang bergerak terlalu bersemangat saat berada di posisi woman on top juga bisa menyebabkan penis patah," katanya seperti dikutip situs kesehatan WebMD.

Senada dengan Montague, Dr Darius Paduch, ahli urulogi dari New York Presbyterian-Weill Cornell Medical Center, menjelaskan, penis patah sering kali terjadi saat aktivitas seksual dilakukan.

"Kebanyakan kasus yang dilaporkan terjadi saat posisi woman on top. Ada juga kejadian hubungan seks dilakukan saat wanita duduk di meja dengan posisi pria menghadap langsung. Tapi penis salah dimasukkan dan mengenai meja," kata Paduch.

Selain aktivitas seksual yang terlalu heboh, berguling di tempat tidur dengan posisi penis sedang ereksi saat seorang pria tidur juga diduga bisa menyebabkan penis fraktur. Kejadian penis patah juga pernah dilaporkan akibat seorang pria terburu-buru berpakaian saat penisnya masih dalam kondisi tegang.

Menurut Paduch, penis patah tidak bisa diobati hanya dengan mengompres dengan es. Penderita harus segera berobat ke dokter karena operasi adalah terapi pengobatan yang paling tepat untuk kondisi ini. Sebuah penelitian menyebutkan, dari sembilan pria yang melakukan operasi, mayoritas mendapat kesembuhan dan bisa ereksi dengan normal pascaoperasi.

Bagian Tubuh yang Membuat Wanita Terangsang

Senin, 17 Agustus 2009 | 18:21 WIB

KOMPAS.com - Pria Macho adalah pria yang dapat menyenangkan dan memuaskan pasangannya dalam banyak hal, salah satunya dalam hal seksual. Begitulah pendapat salah satu konsultan seks bernama David Darma. Untuk itu salah satu pengetahuan tentang titik-titik sensitif pada wanita menjadi bagian penting. Berikut ini titik-titik penting tersebut.

Rambut
Elusan rambut dan pijatan kepala ternyata dapat merangsang terlepasnya endorphin yang mengakibatkan rasa nikmat pada seseorang

Mata
Sama seperti skortum (kantung buah pelir), kulit kelopak mata menghasilkan sensasi yang hampir sama bila disentuh lembut.

Hidung
Ada hubungan sensorik langsung antara hidung dan pusat kenikmatan di dalam otak

Bibir
Menurut ajaran Tantra, ada saraf yang menghubungkan bibir atas langsung dengan klitoris.

Telinga
Riset menunjukkan bahwa 5 persen dari laki-laki dapat mencapai klimakss melalui stimulus aural saja, entah itu percakapan erotik, nafas berat atau lidah yang memainkan telinga.

Leher
Memiliki saraf yang sensitive juga. Kebanyakan wanita merasakan kesan yang sama, geli dan terangsang bila dicumbu di leher.

Buah Dada dan putting
Entah denan diisap, dijilat, diusap atau diremas lembut, bagian tubuh ini membantu meningkatkan gairah seksual

Jari-jari tangan
Telapak tangan sangat sensitive karena mampu merasakan sensasi sampai 1/8000 kg / cm

Perut
Area antara pusar dan tulang pubik penuh dengan titik-titik kenikmatan. Mengaktifkan titik-titik ini merangsang mengalirnya darah ke seluruh daerah pubik.

Vulva
Bagian depan bantalan empuk jaringan mons veneris yang terletak sekitar 5 cm di atas klitoris penuh ujung saraf. Menyentuh bagian ini dengan jari tangan dapat membangkitkan sensasi dan meningkatkan orgasme


dikutip dari: Kompas.com

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Artikel Fatwa :


Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Hukum Wanita yang mandi setelah jima', kemudian keluar cairan dari kemaluannya

Jawab :

Tidak wajib baginya mandi, sebab perempuan tidak wajib mandi kecuali karena salah satu dari dua hal saja : Karena jima' , meski tidak sampai inzal (orgasme) Karena inzal meski tanpa jima' Kalau memang terjadi inzal, maka hukumnya wajib baginya untuk mandi.

dikutip dari: www.alsofwa.com

Artikel Fatwa :

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya: Bagaimana hukum shalat seorang wanita di dalam rumahnya yang mengikuti shalat imam di masjid?

Jawab :

Pendapat yang benar adalah boleh melakukan hal seperti itu jika memungkinkan baginya mengikuti imam, yaitu bisa mendengar suara takbir imam atau yang meniru takbirnya atau ia dapat melihat jamaah shalat yang mengikuti imam itu. Sebagian ulama mensyaratkan bagi wanita itu, dapat melihat walaupun hanya pada beberapa bagian gerakan shalat, dan ada juga yang mensyaratkan, hendaknya tidak adanya jalan yang membatasi dirinya dengan imam itu, akan tetapi pendapat ini lemah karena tidak ada dalil yang menunjukkan pada hal itu. Syaikh bin Baaz juga pernah ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: Jika wanita itu tidak dapat melihat imam dan juga tidak melihat para ma'mumnya, maka melaksanakan shalat sendiri dengan tidak mengikuti imam, adalah cara yang lebih hati-hati

dikutip dari: www.alsofwa.com

Rabu, 27 Mei 2009

Hamil Dulu Menikah Kemudian

analisa :
Menikahi Wanita Hamil Dari Zina
oleh : Izzudin Karimi



Berpegangnya masyarakat terhadap ikatan-ikatan mulia Islam melemah, nilai-nilai luhur akhlak memudar, batasan-batasan pergaulan antara lawan jenis tidak lagi dihiraukan, anak-anak muda rendang-rendeng, (bergandengan) layaknya suami istri, pacaran adalah hal lumrah di antara mereka, lebih dari sekedar pacaran, kehidupan permisif, seks bebas dijalani oleh sebagian dari mereka, akibatnya adalah kecelakaan alias hamil di luar nikah, selanjutnya ada aborsi, ada yang merawat janin dan bapak dan ibu biologisnya sepakat untuk menikah. Apa hukum pernikahan ini?
Bolehkah menikahi wanita hamil karena zina atau tidak? Dengan kata lain, wanita hamil dari zina, apakah wajib iddah atasnya atau tidak? Jawabannya, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama, tidak boleh menikahi wanita hamil karena zina. Ini adalah pendapat Malikiyah, Hanabilah dan Abu Yusuf.

Ibnu Qudamah berkata, “Pasal, jika seorang wanita berzina, maka siapa yang mengetahui hal itu tidak halal untuk menikahinya kecuali dengan dua syarat: pertama, wanita itu telah menyelesaikan iddahnya, jika dia hamil karena zina maka selesainya iddah adalah dengan melahirkan, sebelum dia melahirkan tidak halal untuk dinikahi. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Yusuf, ia adalah salah satu dari dua riwayat dari Abu Hanifah.” (Al-Mughni 7/107).

Dalil-Dalil Pendapat ini:

1- Wanita hamil berada dalam masa iddah, masa iddahnya adalah melahirkan, wanita yang berada dalam masa iddah dilarang menikah. Kewajiban masa iddah ini bersifat umum, dari pernikahan yang shahih atau fasid atau batil, bahkan dari perzinaan sekali pun.

2- Dari Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshari berkata, ketahuilah bahwa aku tidak berkata kepada kalian kecuali apa yang aku dengarkan dari Rasulullah saw, beliau bersabda pada hari Hunain, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” Maksudnya adalah menggauli wanita-wanita hamil. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6507.

3- Dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda tentang wanita-wanita tawanan perang Hunain, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan, demikian juga dengan yang tidak hamil sehingga dia mendapatkan satu haid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa` 5/140.

Pendapat kedua, halal menikahinya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin al-Hasan, asy-Syafi'i dan Zhahiriyah.

Al-Kasani berkata, “Pasal, adapun iddah wanita hamil maka ia adalah masa kehamilan…Dan syarat kewajiban iddah adalah hendaknya kehamilan dari pernikahan yang shahih atau pernikahan yang fasid, karena terjadinya persetubuhan dalam pernikahan yang rusak mewajibkan iddah dan iddah tidak wajib atas wanita hamil dari zina, karena zina memang tidak mengharuskan masa iddah, hanya saja jika seseorang menikah dengan seorang wanita sementara wanita itu hamil dari zina maka pernikahannya boleh menurut Abu Hanifah dan Muhammad, tidak boleh menggaulinya sebelum wanita tersebut melahirkan agar dia tidak menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” (Bada`i’ ash-Shanai’ 3/192-193).

Dalil Pendapat ini:

1- Kewajiban iddah hanya berlaku jika kehamilan berasal dari pernikahan atau syubhat pernikahan bukan karena zina, hal ini karena zina adalah haram dan yang haram tidak memliki harga yang perlu dipertimbangkan.

2- Nabi saw melarang menyiramkan air ke ladang orang lain, lalu wanita hamil dari zina ladang siapa? Dia bukan ladang siapa pun karena di sini tidak ada akad atau syubhat akad.

3- Nabi saw, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan.” berlaku untuk para tawanan wanita yang telah hamil oleh suami mereka atau majikan mereka, sebab hadits ini menunjukkan hal itu karena ia untuk para tawanan perang Hunain.
Kemudian pihak yang membolehkan pernikahan terhadap wanita hamil dari zina berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menyetubuhi wanita tersebut menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, jika kehamilan berasal dari orang yang menikahinya maka persetubuhan boleh, jika tidak maka tidak. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Zhahiriyah.

Ibnu Hazm berkata, “Masalah, jika seorang wanita hamil dari zina atau dari pernikahan yang fasid yang difasakh atau dari pernikahan yang shahih lalu ia difasakh karena sebuah hak yang wajib atau wanita tersebut adalah hamba sahaya milik majikannya kemudian majikannya memerdekakannya atau majikannya mati meninggalkannya, dalam seluruh keadaan yang kami sebutkan di atas wanita tersebut boleh menikah sebelum dia melahirkan hanya saja suaminya belum boleh menggaulinya sehingga wanita tersebut melahirkan, semua ini berbeda dengan wanita yang ditalak atau wanita yang ditinggal wafat suaminya sedangkan dia hamil, dalam dua kondisi ini tidak boleh ada pernikahan tanpa ditawar sebelum yang bersangkutan melahirkan.” (Al-Muhalla 9/156).

Pendapat kedua, boleh menggaulinya secara mutlak. Ini adalah pendapat asy-Syafi'i.

Al-Haetami berkata, “Kemudian jika dia mengikuti orang-orang yang berpedapat bahwa menikahinya –yakni wanita hamil- halal dan dia menikahinya, apakah dia boleh menggaulinya sebelum wanita tersebut melahirkan, pendapat yang dinyatakan shahih oleh asy-Syaikhan adalah boleh. Ar-Rafi’i berkata, tidak ada kehormatan bagi kehamilan karena zina, kalau menggauli dilarang maka menikahi pun dilarang seperti menggauli karena syubhat. Ibnu al-Haddad salah satu imam kami berkata, tidak boleh, ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Dawud.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah 4/94).

Pendapat yang rajih, wallahu a'lam, adalah boleh menikahi wanita hamil dari zina jika yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya dan dia juga boleh menggaulinya karena dia tidak menyiram airnya ke ladang orang lain, akan tetapi ladang sendiri, namun jika hal ini digunakan secara keliru oleh sebagian anak muda, misalnya yang bersangkutan sengaja menempuh jalan ini untuk bisa meluluhkan hati bapak si gadis, atau hal ini membuka sikap meremehkan terhadap auran-aturan pergaulan, misalnya dia berkata, “Tidak apa-apa hamil, toh nanti dinikahkan juga.” atau ucapan yang semisalnya, maka pendapat pertama perlu dipertimbangkan. Wallahu a'lam.

Amalan Khusus Bulan Rajab

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?


Jauhnya sebagian umat Islam dari ajaran agamanya mengakibatkan mereka tak mampu membedakan antara ajaran agama atau bukan. Sesuatu yang merupakan ajaran agama terkadang dipandang bukan ajaran agama. Sebaliknya, sesuatu yang bukan ajaran agama justru dipandang sebagai ajaran agama.

Di sinilah peran ilmu syar'i sangat penting dan menentukan, sehingga seseorang tak salah dalam mengklasifikasikan suatu persoalan, ushuliyah kah (pokok/prinsip) atau tergolong masalah furu'iyah (cabang) yang di dalamnya terbuka pintu ijtihad dan perbedaan pendapat.

Di sisi lain, ada beberapa persoalan yang secara jelas termasuk yang diada-adakan dalam agama ini yang seharusnya ditinggalkan karena tidak berdasarkan dalil yang jelas dan tegas, tetapi diamalkan oleh sebagian besar umat Islam

Dalam hal ini ada dua kemungkinan, yaitu:

  • Pertama, bisa jadi mereka melakukan amalan tersebut karena tidak tahu bahwa hal itu tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga menganggapnya sebagai ajaran agama.

  • Kedua, mengetahui bahwa hal itu sebagai perbuatan yang tidak ada dasar dan dalilnya, tetapi dengan berbagai dalih dan pembenaran yang dipaksakan, mereka melakukan perbuatan tersebut, sehingga semakin memantapkan orang-orang awam bahwa hal itu merupakan ajaran agama yang harus diamalkan.


Padahal, Allah Ta’ala tidak menerima amalan seseorang, kecuali yang memang merupakan ajaran agama dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,"Barangsiapa melakukan suatu amalan tidak atas perintahku maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim).

Ajaran Yang Tidak Ada Perintah Dari Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam, Tapi Membudaya Dan Diamalkan Umat.

Di antara persoalan yang termasuk tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi kebanyakan umat Islam melakukannya adalah memilih bulan Rajab untuk melakukan ibadah-ibadah khusus, misalnya puasa sebulan penuh atau sebagiannya, dan meyakininya memiliki keutamaan yang besar. Atau -dan ini turun temurun sejak nenek moyang- menyelenggarakan peringatan Isra' Mi'raj pada malam 27 Rajab atau malam lain di bulan tersebut.

Biasanya, peringatan Isra' Mi'raj itu diselenggarakan di dalam masjid. Masyarakat yang hadir dalam peringatan tersebut dari berbagai kalangan . Dari orang-orang awam, ulama hingga para pejabat.

Karena sangat semarak dan ramainya peringatan Isra' Mi'raj tersebut, kadang-kadang umat Islam yang hadir lupa bahwa mereka sedang berada di rumah Allah Ta’ala. Akhirnya tak terhindarkan lagi bercampurnya kebenaran dan kebatilan dalam masjid tersebut, sehingga masjid itu berubah fungsinya menjadi tempat keramaian dan bersenang-senang/ hiburan.

Masjid-masjid itu boleh dan sah diadakan berbagai pertemuan yang diselenggarakan di dalamnya, jika berupa majlis ta'lim, mengaji kandungan al-Qur'an al-Karim atau halaqah ilmu-ilmu agama, berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla, memusyawarahkan perkara-perkara yang bermanfaat bagi umat dan lain-lain yang masih dalam kerangka beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala.

Masjid bukan tempat peringatan dan pertemuan yang tujuannya sempit dan terbatas, tanpa memperdulikan apakah hal tersebut diridhai Allah Ta’ala atau dimurkaiNya.

Dan perlu kita ketahui, sesungguhnya acara-acara penyelenggaraan peringatan Isra' Mi'raj tersebut tidaklah pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Biasanya orang-orang datang dalam peringatan Isra' Mi'raj tersebut untuk mendengar beberapa hal:

  • Pertama: Pembacaan ayat-ayat suci al-Qur'an dari seorang qari' terkenal dengan suara meliuk-liuk yang bisa diduga agar -wallahu a'lam- mendapatkan simpati dan kekaguman dari para pendengarnya.

  • Kedua: Mendengarkan ceramah agama, yang biasanya oleh seorang yang dikenal pandai melucu di sela-sela ceramahnya. Atau oleh orang yang pandai berkomunikasi dengan para pendengarnya. Adapun kriteria kadar keilmuan dan kewara'an sang penceramah merupakan sesuatu yang hampir terlupakan.


Acara-acara di atas menelan biaya cukup besar, bahkan ada yang hingga puluhan juta rupiah. Dan, bila acara tersebut terselenggara dengan baik, peringatan Isra' Mi'raj pun dianggap sukses.

Orang-orang awam menganggap bawah itulah agama, itulah ajaran Islam. Dan mungkin sebagian mereka beranggapan, asal telah menyelenggarakan berbagai acara tersebut, berarti mereka telah menunaikan kewajiban agama.

Tidak sedikit mereka yang percaya dengan upacara peringatan-peringatan itu tidak menjaga shalatnya, berbalikan dengan semangat mereka menyelenggarakan berbagai macam peringatan tersebut. Bahkan tak jarang di antara mereka ada yang datang ke masjid hanya sekali dalam seminggu karena harus melaksanakan shalat Jum'at.

Ini adalah keawaman umat Islam. Karena itu kewajiban para ulama pewaris para Nabi menerangkan ajaran Islam kepada umatnya tanpa menyimpangkannya atau menghiasai kebenaran dengan kebatilan, dengan maksud untuk lebih menarik simpati dan mendapatkan banyak pengikut.

Perkara lain yang tidak ada contoh dan tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Rajab adalah -ini biasanya dilakukan oleh sebagian wanita muslimah- ziarah kubur pada hari Kamis, pekan pertama dari bulan Rajab. Dalam ziarah tersebut mereka membawa berbagai makanan lezat, buah-buahan segar dan minuman yang serba enak. Berbagai bawaan itu mereka bagi-bagikan kepada orang-orang yang sedang berkerumun di kuburan. Dan, sebagiannya membacakan al-Qur'an di beberapa sudut pekuburan. Perbuatan yang mereka anggap baik itu, justeru menjerumuskan mereka pada lumpur dosa.

  • Pertama: Mereka menyiapkan dirinya mendapat laknat Allah Ta’ala, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan buruk atas para wanita yang berziarah kubur, sebagaimana dalam sabda beliau,"Allah Ta’ala melaknat para wanita yang berziarah kubur, mereka yang membangun masjid-masjid di atasnya, dan meneranginya dengan lampu-lampu." (HR. Abu Daud dan lainnya, Ahmad Syakir berkata, hadits hasan).

  • Kedua: Membagi-bagikan sedekah di kuburan akan membuat fitnah kepada manusia, sebab mereka akan berebut pergi ke lokasi-lokasi kuburan tempat pembagian sedekah. Lalu apa pula landasan para wanita tersebut, sehingga harus mengkhususkan membagi-bagikan sedekah di kuburan? Apakah sedekah hanya diterima jika dibagi-bagikan di kuburan? Padahal Allah Ta’ala akan menerima setiap sedekah, asalkan dikeluarkan dengan ikhlas, kapan dan di mana pun sedekah itu dikeluarkan.

  • Ketiga: Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur'an sebagai peringatan bagi orang-orang hidup. Benar bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat doa-doa yang berfaedah untuk pembacanya, yang merenungkan dan memahami isinya. Tetapi bukan untuk orang-orang yang telah wafat. Apa manfaat pembacaan ayat atau surat yang berisi tentang peringatan akan adzab Allah, kisah-kisah masa lalu, ayat-ayat hukum dalam soal harta waris, thalak, nikah, jihad, amar ma'ruf dan nahi munkar kepada orang yang telah meninggal dunia?

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan orang yang telah meninggal dan memohonkannya ampun kepada Allah Ta’ala. Tetapi beliau tidak membacakan al-Qur'an atas mayit tersebut.

    Adapun puasa pada bulan Rajab, dibolehkan selama merupakan kebiasaan orang yang melakukannya. Seperti bagi yang terbiasa melakukan puasa Senin-Kamis, atau puasa tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Hijriyah.


Hadits-hadits Palsu dan Tidak Shahih Seputar Bulan Rajab

Di antara hadits-hadits dha’if (lemah) dan maudhu' (palsu) yang sering dijadikan pegangan untuk amalan-amalan tertentu pada bulan Rajab adalah:

"Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku." Diriwayatkan secara mursal oleh Abu al-Fatah bin Abi al-Fawaris, dalam “Amaliyah” (Hadits dha’if, lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 3094, karya al-Albani).

"Sesungguhnya di Surga terdapat sungai yang dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih daripada susu, (rasanya) lebih manis daripada madu. Barangsiapa puasa sehari dari bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut." Diriwayatkan oleh Syairazi dalam Alqab (hadits maudhu', lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 1902, karya al-Albani).

"Barangsiapa puasa tiga hari dalam bulan haram (yakni hari) Kamis, Jum'at dan Sabtu, maka Allah menuliskan untuknya (pahala) ibadah (selama) dua tahun." (Hadits dha’if, lihat: “Dha’if al-Jami’, hadits no. 5649, karya al-Albani).

"Keutamaan bulan Rajab atas segenap bulan lain seperti keutamaan al-Qur'an atas segenap perkataan (manusia)." Ibnu Hajar berkomentar, hadits ini maudhu'. (Lihat: Kitab “Kasyfu al-Khafa’ 2/110, karya al-Ajaluni).

Mengkhususkan puasa pada bulan Rajab dan Sya'ban, sama sekali tidak berdasarkan pada dalil. Diriwayatkan bahwa Umar radhiallahu ‘anhu memukul orang yang berpuasa pada bulan Rajab. Selanjutnya beliau berkata, “Rajab adalah bulan yang sangat diagung-agungkan oleh orang-orang Jahiliyah.”(Shahih. Lihat: “al-Irwa’, hal. 957, karya al-Albani).

Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada satupun hadits shahih tentang keutamaan bulan rajab, serta mengkhususkan puasa pada hari tertentu di dalamnya, juga tidak qiyamullail pada malam tertentu, yang bisa dijadikan dalil dalam masalah tersebut (Lihat: “Tabyinu al-’Ajab, hal.21, karya Ibnu Hajar).

Dalil Palsu Mereka Seputar Bulan Rajab

Adapun hadits-hadits maudhu' yang mereka jadikan dalil amalan mereka memang banyak. Untuk menjelaskan ketidak benaran dalil mereka, asy-Syaukani dalam “al-Fawaid al-Majmu'ah Fi al-Ahadits al-Maudhu-'ah” menyebutkan beberapa dalil mereka di antaranya:

  • "Perbanyaklah istighfar di bulan Rajab, karena sesungguhnya pada setiap saat daripadanya, Allah Ta’ala memerdekakan beberapa orang dari (adzab) Neraka." (Hadits maudhu').

  • "Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab dan melakukan qiyamullail pada suatu malam saja, niscaya Allah Ta’ala akan mengutus padanya pengaman pada hari Kiamat." (Hadits maudhu').

  • "Barangsiapa melakukan qiyamullail semalam dari bulan Rajab dan berpuasa sehari daripadanya, niscaya Allah Ta’ala akan memberinya makan dari buah-buahan Surga." (Hadits maudhu').

  • "Rajab adalah bulan Allah Ta’ala yang paling baik untuk berpuasa, karena Dia mengkhususkannya untuk diriNya. Barangsiapa berpuasa sehari daripadanya karena iman dan mencari ridha Allah subhanahu wata’ala, niscaya ia akan mendapatkan keridhaanNya." (Hadits maudhu').


Dari berbagai uraian di muka, jelaslah bahwa pengkhususan bulan Rajab untuk berbagai amalan dan ibadah tertentu bukanlah tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Cukuplah kita beribadah dan melakukan amalan sesuai dengan petunjuk dan tuntunan beliau.

(Redaksi Buletin an-Nur)

Sumber: Majalah Tauhid No. 7, Rajab 1405, Syaikh Muhammad Ali Abdur Rahim.

Selasa, 26 Mei 2009

Sholatnya seseorang yang sibuk

Artikel Fatwa :

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Seorang tentara ditugaskan untuk menjaga keamanan suatu tempat, saat tiba waktu shalat Ashar ia tidak melaksanakannya, dan baru shalat setelah shalat Maghrib, hal itu dikarenakan tidak ada yang menggantikan posisinya dalam melaksanakan tugas ini. Apakah ia berdosa karena menangguhkannya? Apa pula yang seharusnya dilakukan oleh orang yang menghadapi situasi semacam itu?

Jawab :

Seorang piket penjaga atau lainnya tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunya, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya.” (An-Nisa’: 103).
Juga berdasarkan dalil-dalil lain di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka ia harus mengerjakan shalat pada waktunya di samping tetap menjalankan tugas penjagaan, sebagaimana dahulu kaum Muslimin melaksanakannya bersama Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, yaitu dalam shalat khauf, di mana mereka mengerjakan shalat dengan tetap siaga menghadapi musuh. Wallahu waliyut taufiq.
( Majalah ad-Da’wah, edisi 1015, Syaikh Ibnu Baz. )

Artikel Fatwa :

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Jika seorang wanita telah suci dari haidhnya diwaktu Ashar atau di waktu Isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama'?

Jawab :

Jika seorang wanita telah suci dari haidh atau nifasnya di waktu Ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan menjama' keduanya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti orang sakit dan musafir, dan wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat Isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara menjama' sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini. Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

analisa :
Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan
oleh : Izzudin Karimi



Terkadang Allah Ta'ala menguji pasangan suami istri dengan tidak memberikan anak kepada mereka berdua, sekali pun keduanya sudah berusaha, namun Allah belum juga mengabulkan, padahal anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan, harapan dan keinginan suami istri terhadap seorang anak merupakan harapan dan keinginan yang syar'i, pada saat yang sama ilmu kedokteran telah melangkah sedemikian maju, sehingga bisa membantu seorang istri atau seorang wanita yang menggalami gagal hamil untuk hamil dan selanjutnya menimang anak, hal itu melalui inseminasi buatan atau bayi tabung.

Inseminasi buatan demi kelahiran seorang anak, cara ini di luar kebiasaan, karena biasanya melalui hubungan seksual langsung antara laki-laki dengan perempuan, terjadi melalui dua jalan yang mendasar:

1- Jalan inseminasi dalam, hal ini dengan menyuntikkan sperma laki-laki di tempat yang sesuai dalam tubuh wanita.

2- Jalan inseminasi luar, di antara sperma laki-laki dengan telur wanita dalam tabung uji dalam laboratorium medis kemudian telur yang sudah dibuahi tersebut ditanam dalam rahim seorang wanita.

Jalan Inseminasi Dalam:

Cara pertama
, benih jantan diambil dari laki-laki beristri lalu disuntikkan pada tempat yang sesuai di dalam saluran rahim atau dalam rahim istrinya sehingga benih itu bertemu secara alami dengan sel telur yang dipancarkan oleh indung telur istrinya, maka terjadilah pembuahan yang selanjutnya adalah bersemayam di dinding rahim –dengan izin Allah- seperti yang terjadi dalam persetubuhan. Cara ini digunakan jika suami mempunyai keterbatasan karena suatu sebab sehingga dia tidak berhasil menyampaikan spermanya ke sasarannya pada saat terjadi persetubuhan.

Cara kedua, benih jantan di ambil dari seorang laki-laki lalu ia disuntikkan di tempat yang sesuai pada istri orang lain sehingga terjadi pembuahan dari dalam dan selanjutnya menempel di dinding rahim sebagaimana dalam cara yang pertama. Cara ini digunakan manakala suami mandul tidak mempunyai bibit dalam spermanya sehingga benih jantan diambil dari orang lain.

Jalan Inseminasi Luar:

Cara ketiga
, benih jantan diambil dari suami demikian juga sel telur dari istrinya, lalu keduanya diletakkan dalam tabung uji medis dengan syarat-syarat fisika tertentu sehingga benih jantan milik suami membuahi sel telur milik istri dalam wadah uji, setelah pembuahan ini mulai terbagi dan meningkat jumlahnya, dalam waktu yang sesuai dipindahkan dari tabung uji ke rahim istri itu sendiri, pemilik sel telur agar ia menempel pada dinding rahimnya, maka ia tumbuh dan terbentuk seperti janin lainnya, di akhir masa kehamilan istri melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. Ini yang dikenal dengan bayi tabung yang dibuktikan oleh penemuan ilmiyah yang dimudahkan oleh Allah, sampai hari telah ada beberapa anak yang lahir melalui cara ini, laki-laki, perempuan dan kembar, beritanya diekspos oleh koran-koran internasional dan media-media informasi lainnya. Cara ini digunakan manakala istri mandul akibat tersumbatnya saluran di antara rahim dengan indung telurnya.

Cara keempat, inseminasi luar dalam tabung uji antara benih jantan yang diambil dari suami dan sel telur yang diambil dari seorang wanita yang bukan istrinya, mereka menyebutnya dengan relawan, kemudian kedua benih yang telah bertemu ini di masukkan ke dalam rahim istrinya. Cara digunakan manakala indung telur istri tidak berfungsi atau rusak sama sekali namun rahimnya sehat dan mungkin menerima pertemuan kedua benih padanya.

Cara kelima, inseminasi luar dalam tabung uji di antara benih jantan dari seorang laki-laki dan sel telur dari seorang wanita yang bukan istrinya, mereka menamakannya dengan dua orang relawan kemudian kedua benih yang telah bertemu ini dimasukkan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami. Mereka menggunakan cara ini manakala wanita yang bersuami di mana kedua benih itu di masukkan kepadanya mandul karena indung telurnya rusak namun rahimnya sehat, suaminya mandul dan keduanya menginginkan seorang anak.

Cara keenam, inseminasi dilakukan di luar dalam tabung uji di antara benih suami istri kemudian dimasukkan kepada seorang wanita yang menjadi relawan untuk mengandungnya. Mereka meenggunakan cara ini manakala istri tidak mampu untuk hamil karena suatu sebab pada rahimnya, namun sel telurnya sehat dan aktif, atau dia memang tidak berminat untuk hamil, maka ada seorang wanita yang sukarela menggantikannya.
Inilah cara-cara inseminasi buatan yang diwujudkan oleh ilmu demi mengatasi sebab-sebab terhambatnya kehamilan.

Pertimbangan Syar'i

1- Bahwa seorang wanita muslimah membuka dirinya di depan laki-laki, di mana di antara keduanya tidak boleh terjadi hubungan suami istri, adalah perkara yang dilarang dalam kondisi apa pun kecuali demi sebuah tujuan yang disyariatkan di mana syara’ memang membolehkannya.

2- Bahwa kebutuhan seorang wanita kepada kesembuhan dari penyakit yang menyiksanya atau dari sebuah keadaan yang tidak lumrah pada dirinya yang membuatnya tidak bisa hidup dengan tenang termasuk tujuan yang disyariatkan yang membolehkannya membuka diri kepada selain suaminya demi pengobatan ini, dalam kondisi ini hendaknya membuka diri tersebut dibatasi sesuai dengan tuntutan dharurat.

3- Manakala seorang wanita muslimah membuka dirinya di hadapan seseorang di mana di antara keduanya tidak boleh terjadi hubungan suami istri dibolehkan demi sebuah tujuan yang disyariatkan, maka orang yang menangani pengobatannya harus seorang dokter wanita muslimah, jika memungkinkan, jika tidak maka dokter wanita non muslim, jika tidak maka dokter laki-laki muslim, jika tidak maka non muslim, dengan urutan seperti ini. Tidak boleh ada khalwat antara dokter dengan pasien wanita kecuali jika didampingi oleh suaminya atau wanita lainnya.

Tinjauan Syar'i

1- Bahwa kebutuhan wanita yang bersuami yang tidak hamil dan kebutuhan suaminya kepada seorang anak termasuk tujuan yang disyariatkan, mengobatinya dibolehkan dengan cara inseminasi buatan yang dibolehkan.

2- Bahwa cara yang pertama, yaitu benih jantan diambil dari laki-laki beristri kemudian disuntikkan pada rahim istrinya, salah satu cara dalam inseminasi dalam, merupakan cara yang boleh secara syar'i dengan memperhatikan kode etik syar'i, hal itu setelah terbukti bahwa wanita tersebut memerlukan cara ini agar dia bisa hamil.

3- Bahwa cara ketiga, yaitu benih jantan diambil dari suami dan benih betina di ambil dari istri, keduanya adalah suami istri yang sah, lalu kedua benih dipertemukan di luar rahim dalam tabung uji, kemudian dimasukkan kembali ke dalam rahim istri pemilik benih betina, adalah cara yang pada prinsipnya bisa diterima dalam pandangan syar'i, hanya saja ia tidak selamat seratus persen dari faktor-faktor yang memicu keragu-raguan terhadap resiko-resiko yang menyelimutinya, maka hendaknya cara ini tidak digunakan kecuali dalam keadaan yang sangat-sangat dharurat setelah terpenuhinya syarat-syarat umum yang disebutkan.

4- Adapun cara-cara inseminasi buatan lainnya, baik dalam maupun luar, yang telah dijelaskan, maka seluruhnya diharamkan dalam syariat Islam, tidak ada peluang untuk membolehkan sesuatu darinya, sebab benih jantan bukan dari suami dan benih betina bukan dari istri atau karena wanita yang bersedia menampung dua benih yang dipertemukan tersebut bukan istri tetapi wanita asing bagi kedua pemilik dua benih.

Mempertimbangkan resiko-resiko yang mengiringi proses inseminasi buatan ini, bahkan dalam dua kondisi yang boleh secara syar'i, berupa kemungkinan tertukarnya benih atau salah mempertemukan dua benih dalam tabung uji, lebih-lebih jika inseminasi ini dilakukan dalam jumlah yang besar dan sering, maka dinasihatkan kepada orang-orang yang teguh dalam berpegang kepada agama agar tidak mengunakan cara ini demi mendapatkan anak kecuali dalam keadaan yang sangat-sangat terpaksa dan itu pun dilakukan dengan sangat hati-hati dan waspada agar tertukarnya benih atau kesalahan mempertemukan keduanya tidak terjadi.

Dari Jami’ al-Fatawa ath-Thibbiyah wa al-Ahkam al-Muta’alliqah biha, disusun dan dikumpulkan oleh Dr. Abdul Aziz bin Fahd bin Abdul Muhsin.